Perka BKN Nomor 17 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN Nomor 17 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar