Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN Nomor 21 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang dimaksud Jabatan Fungsional Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model penjaminan mutu pendidikan.
Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar