PERKA BKN NOMOR 20 TAHUN 2019 ATAU PERATURAN BKN NOMOR 20 TAHUN 2019

Perka BKN Nomor 20 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019

Berdasarkan Perka BKN Nomor 20 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif. Sedangkan Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.


Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah LegislatifSemoga ada manfaatnya, terima kasih.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter