Dalam PMK Nomor 150/PMK.05/2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN adalah jabatan
yang mempunym ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan
. kegiatan analisis di bidang pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian
negarajlembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Pejabat Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang selanjutnya disebut dengan Analis
Pengelolaan Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan
APBN yang selanjutnya disebut Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Berdasarkan PMK Nomor 150/PMK.05/2019
Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara, dinyatakan bahwa Kedudukan Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN terdiri atas:
a. Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada
Instansi Pusat Kementerian NegarajLembaga; dan
b. Analis Pengelolaan Keuangan APBN pada
Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga.
Jabatan Fungsional Analis Pehgelolaan Keuangan APBN termasuk kategori jabatan
fungsional keahlian yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang mulai dari yang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi yaitu:
a. Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
Jenjang pangkat Analis Pengelolaan Keuangan APBN, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada PMK Nomor 150/PMK.05/2019
Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara, dinyatakan bahwa Pengangkatan PNS sebagai Analis Pengelolaan
Keuangan APBN dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/ inpassing; dan
d. promosi.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, berdasarkan PMK Nomor 150/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ditegaskan
bahwa Analis Pengelolaan Keuangan APBN dapat melaksanakan tugas sebagai:
a. Pejabat Pembuat Komitmen; atau
b. Pejabat Penandatangan Surat 'Perintah
Membayar.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN untuk dapat melaksanakan tugas tersebut di
atas harus memiliki:
a. Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
dan
b. Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola
keuangan APBN yang diterbitkan oleh instansi pembina.
PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan sesuai jenjang jabatan. Kompetensi Analis
Pengelolaan Keuangan APBN terdiri atas:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial; dan
c. Kompetensi sosial kultural.
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN terdiri
atas:
a. Uji Kompetensi pengangkatan
pertama;
b. Uji Kompetensi perpindahan dari
jabatan lain;
c. Uji Kompetensi promosi; dan
d. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
Selengkapnya silahkan PMK Nomor 150/PMK.05/2019
Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara ----disini----
Demikian informasi tentang PMK Nomor
150/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya terima kaish.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar