Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG TUKIN PEGAWAI LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG TUKIN PEGAWAI LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja  (Tukin) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018, Pegawai di Lingkungan lembaga Ketahanan Nasional adalah PNS, TNI, POLRI, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerjaa secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional. Adapun yang dimaksud Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018, menyatakan bahwa  Pegawai di Lingkungan Iembaga Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.  Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kineda organisasi, dan capaian kinerja individu.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018, Tunjangan kinerja (Tukin) tersebut tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan lembaga Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Lembaga. Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau
c. Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lembaga Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,

Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja  (Tukin) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja (Tukin) setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional

Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018 ----disini

Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional. Semoga ada manfaatnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar