PERPRES NOMOR 53 TAHUN 2018 TENTANG TUKIN PEGAWAI LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL |
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional. Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018, Pegawai di Lingkungan lembaga Ketahanan Nasional adalah PNS, TNI, POLRI, dan pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerjaa secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional. Adapun yang dimaksud Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018, menyatakan bahwa Pegawai di Lingkungan Iembaga Ketahanan
Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah
mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kineda organisasi, dan
capaian kinerja individu.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun
2018, Tunjangan kinerja (Tukin) tersebut tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan lembaga Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Lembaga. Ketahanan Nasional yang diberhentikan untuk
sementara atau
c.
Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai
pegawai;
d.
Pegawai di Lembaga Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e.
pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatan remunerasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum,
Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan
Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan
Lembaga Ketahanan Nasional, menyatakan
bahwa Tunjangan kinerja (Tukin)
setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Presiden –
Perpres Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Lembaga Ketahanan Nasional
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 53 Tahun
2018 ----disini
Demikian informasi
terkait Peraturan Presiden – Perpres
Nomor 53 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan
Lembaga Ketahanan Nasional. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar