Berdasarkan Permen KP Nomor 32/PERMEN-KP/2019, Petunjuk Teknis - Juknis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan acuan bagi Pejabat Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, pejabat yang membidangi kepegawaian, dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Dalam Permen KP Nomor 32/PERMEN-KP/2019
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan
Dan Perikanan, dinyatakkan bahwa Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina
Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dimuat dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I PENDAHULUAN
b. BAB II JENJANG JABATAN,
JENJANG PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA MUTU HASIL
KELAUTAN DAN PERIKANAN
c. BAB III UNSUR KEGIATAN
DAN URAIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN
PERIKANAN
d. BAB IV PENGANGKATAN,
PERALIHAN KATEGORI KETERAMPILAN KE KATEGORI KEAHLIAN, KENAIKAN PANGKAT,
KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
e. BAB V SASARAN KERJA
PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT, DAN
PENETAPAN ANGKA KREDIT
f. BAB VI DAFTAR FORMULIR
DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
g. BAB VII PENUTUP
Selanjutnya Permen KP Nomor
32/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan
Dan Perikanan, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai dengan
jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan
dan Perikanan dimungkinkan tidak sesuai dengan pangkat pada masing-masing
jenjang jabatan. Ketidaksesuaian pangkat dan jabatan tetap mengacu pada pedoman
pembinaan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Permen KP Nomor
32/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan
Dan Perikanan menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan
dan Perikanan melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan
secara tertulis oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan
yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya,
angka kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari angka
kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan; dan
b. Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari
setiap butir kegiatan yang dilakukan.
Ditegaskan dalam Juknis Jabatan
Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan bahwa Dalam memberikan
angka kredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan;
b. Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil
Kelautan dan Perikanan; dan
c. pengembangan profesi.
Sedangkan Unsur penunjang terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/penguji/pengawas
pada diklat fungsional/teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil
Kelautan dan Perikanan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya
di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi
tingkat nasional/internasional;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan
Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa;
dan
f. perolehan ijazah/gelar
kesarjanaan lainnya.
Kegiatan unsur utama tidak termasuk subunsur pendidikan formal, paling sedikit
80% (delapan puluh persen), dengan ketentuan paling sedikit 60% (enam puluh persen)
merupakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dan
paling banyak 40% (empat puluh persen) unsur Pengembangan Profesi dan/atau
Diklat Fungsional/ Teknis, dan kegiatan unsur penunjang paling banyak 20% (dua
puluh persen).
Selengkapnya silahkan downlolad Permen
KP Nomor 32/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil
Kelautan Dan Perikanan -----disini-----
Demikian informasi
tentang Permen KP Nomor
32/PERMEN-KP/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pembina
Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar