Berdasarkan Pasal 1 Permen KP Nomor
27/PERMEN-KP/2019 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, ditegaskan bahwa
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, merupakan
acuan bagi pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, pejabat yang membidangi
kepegawaian, dan pejabat yang berkepentingan di lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan, serta instansi terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan
yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
Pasal 2 Permen KP Nomor
27/PERMEN-KP/2019 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis Jabatan Fungsional
Pengelola Kesehatan Ikan yang dimuat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini disusun
dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I PENDAHULUAN
b. BAB II JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN
GOLONGAN RUANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
c. BAB III UNSUR KEGIATAN DAN URAIAN
KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
d. BAB IV PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT,
KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
e. BAB V SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET
ANGKA KREDIT, DAFTAR USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
f. BAB VI DAFTAR FORMULIR DALAM JABATAN
FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
g. BAB VII PENUTUP
Ditegaskan Permen KP Nomor
27/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan bahwa jenjang jabatan Fungsional
Pengelola Kesehatan Ikan untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan sesuai
dengan jumlah angka kredit yang dimiliki berdasarkan penetapan pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit. Jenjang jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
dimungkinkan tidak sesuai dengan pangkat pada masing-masing jenjang jabatan. Ketidaksesuaian pangkat dan jabatan tetap mengacu
pada pedoman pembinaan pegawai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dinyatakan pula dalam Permen
KP Nomor 27/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan bahwa Fungsional Pengelola Kesehatan
Ikan melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya, kecuali ditugaskan
secara tertulis oleh Pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan
yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan satu tingkat
di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan
puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan yang dilakukan; dan
b. Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama
dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan yang dilakukan.
Juknis Jabatan Fungsional Pengelola
Kesehatan Ikan menyatakan bahwa dalam
memberikan angka kredit, unsur kegiatan yang dinilai mencakup:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas:
a. pendidikan;
b. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan
Lingkungan; dan
c. pengembangan profesi.
Sedangkan Unsur penunjang terdiri dari:
a. pengajar/pelatih dalam bidang pengelolaan
kesehatan ikan dan lingkungan;
b. mengikuti bimbingan teknis di bidang
pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
c. peran serta dalam seminar/lokakarya
di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
d. keanggotaan dalam organisasi profesi
provinsi/ nasional/internasional;
e. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan
Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa;
dan
g. perolehan ijazah/gelar
kesarjanaan lainnya.
Kegiatan unsur utama tidak termasuk sub unsur pendidikan formal, paling sedikit
80% (delapan puluh persen), dengan ketentuan paling sedikit 60% (enam puluh persen)
merupakan kegiatan Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan dan paling banyak
40% (empat puluh persen) unsur Pengembangan Profesi dan/atau Diklat
Fungsional/Teknis dan kegiatan unsur penunjang paling banyak 20% (dua puluh
persen).
Selengkapnya silahkan downlolad Permen
KP Nomor 27/PERMEN-KP/2019 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan -----disini-----
Demikian informasi tentang Permen KP
Nomor 27/PERMEN-KP/2019 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan. Semoga ada
manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar