Dalam PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk
melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga
sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional
Pranata Keuangan APBN adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan APBN.
Berdasarkan PMK Nomor
151/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara, Kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN terdiri atas:
a. Pranata Keuangan APBN pada Instansi
Pusat Kementerian Negara/Lembaga; dan
b. Pranata Keuangan APBN pada Instansi
Vertikal Kementerian Negara/Lembaga.
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN termasuk kategori jabatan
fungsional keterampilan yang terdiri atas 3 (tiga) jenjang mulai dari yang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi yaitu:
a. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN Terampil;
b. Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan APBN Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
APBN Penyelia.
Jenjang pangkat Pranata Keuangan APBN tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada PMK Nomor 151/PMK.05/2019 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara ditegaskan bahwa Pengangkatan PNS sebagai Pranata Keuangan APBN dilakukan
melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
PNS yang menduduku Jabatan Pranata Keuangan APBN dapat melaksanakan tugas sebagai:
a. Pejabat Pembuat Komitmen;
b. Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar;
c. Bendahara Penerimaan;
d. Bendahara Pengeluaran; atau
e. Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut harus memiliki:
a. Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar,
Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran
Pembantu; dan
b. Sertifikat Kompetensi sebagai pengelola
keuangan APBN yang diterbitkan oleh instansi pembina.
Ditegaskan PMK Nomor 151/PMK.05/2019
Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara dalam bahwa PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan APBN harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan sesuai dengan jenjang
jabatan. Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri atas:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial; dan
c. Kompetensi sosial kultural.
Uji Kompetensi Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN terdiri
atas:
a. Uji Kompetensi Pengangkatan
Pertama;
b. Uji Kompetensi Perpindahan dari
Jabatan Lain;
c. Uji Kompetensi Promosi; dan
d. Uji Kompetensi kenaikan jenjang
jabatan.
Selengkapnya silahkan PMK Nomor
151/PMK.05/2019 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara ----disini----
Demikian informasi tentang PMK Nomor
151/PMK.05/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar