Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur |
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan
Pengelolaan Perikanan Budidaya. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Akuakultur adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan
Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Analis Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Analis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah. Analis Akuakultur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat
Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Analis Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Analis Akuakultur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Analis Akuakultur
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Analis Akuakultur kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, yaitu:
a. Analis Akuakultur Ahli Pertama;
b. Analis Akuakultur Ahli Muda;
c. Analis Akuakultur Ahli Madya; dan
d. Analis Akuakultur Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Analis Akuakultur ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah melaksanakan Analisis dan Pengelolaan
Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang dapat dinilai
Angka Kreditnya, yaitu Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya. Sub-unsur dari
unsur kegiatan meliputi:
a. persiapan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
b. pelaksanaan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan
c. evaluasi dan rekomendasi hasil Analisis dan Pengelolaan Perikanan
Budidaya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Akuakultur (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Analis Akuakultur. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar