Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur

Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur


Jabatan Fungsional Analis Akuakultur berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Analis Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Analis Akuakultur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Analis Akuakultur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Akuakultur termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Analis Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Analis Akuakultur Ahli Pertama;
b. Analis Akuakultur Ahli Muda;
c. Analis Akuakultur Ahli Madya; dan
d. Analis Akuakultur Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur ini.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya. Sub-unsur dari unsur kegiatan meliputi:
a. persiapan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
b. pelaksanaan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan
c. evaluasi dan rekomendasi hasil Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar