Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki
ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian
dampak lingkungan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
yang selanjutnya disebut Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.
Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Pengendali
Dampak Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Pengendali Dampak ditetapkan. Kedudukan Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengendali Dampak Lingkungan Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan
dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori
keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri
atas:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan
c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu
melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan,
pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan
kerusakan lingkungan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pemantauan kualitas lingkungan;
b. pembinaan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup;
c. pengembangan perangkat perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
d. pengendalian pencemaran dan pemulihan
kerusakan lingkungan;
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali
Dampak Lingkungan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar