Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 |
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. Sedangkan
Pejabat Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan kesehatan ikan
dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan pada
Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Teknisi Kesehatan Ikan berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teknisi Kesehatan Ikan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Teknisi Kesehatan Ikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional
Teknisi Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan kategori keterampilan dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Teknisi Kesehatan Ikan Pemula;
b. Teknisi Kesehatan Ikan Terampil;
c. Teknisi Kesehatan Ikan Mahir; dan
d. Teknisi Kesehatan Ikan Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III
dan Lampiran IV Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan
Ikan ini.
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yaitu
melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan
dan Lingkungan yang meliputi persiapan dan pelaksanaan. Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu
Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan. Sub-unsur
dari unsur kegiatan meliputi:
a. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional
Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan; dan
b. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional
Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan, melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Kesehatan Ikan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Teknisi Kesehatan Ikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar