Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut |
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di
bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat fungsional Terapis
Gigi dan Mulut yang selanjutnya disebut Terapis Gigi dan Mulut adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan tugas
dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Terapis
Gigi dan Mulut. Kedudukan Terapis Gigi dan Mulut ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut termasuk dalam klasifikasi/rumpun
kesehatan. Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional
kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Terapis
Gigi dan Mulut kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil;
b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama;
b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Terapis Gigi dan Mulut ini.
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu
melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan
pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang dapat dinilai angka kreditnya,
yaitu Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi Dan Mulut, meliputi
a. persiapan pelayanan; dan
b. pelaksanaan pelayanan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan
Mulut (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional
Terapis Gigi dan Mulut. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar