Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN

Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Permenpan Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang terbaru adalah Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.


PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, menyatakan bahwa Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak ditetapkan. Kedudukan Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengendali Dampak Lingkungan merupakan jabatan karier PNS.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (DISINI)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar