Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan |
Permenpan Tentang Jabatan Fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan yang
terbaru adalah Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk
melakukan pengendalian dampak lingkungan. Sedangkan Pejabat Fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.
PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, menyatakan bahwa Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup pada Instansi Pemerintah. Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak ditetapkan. Kedudukan Pengendali Dampak
Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pengendali Dampak Lingkungan merupakan jabatan
karier PNS.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (DISINI)
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB
Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar