Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan

Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019

Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti. Selain itu, Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan ini merupakan regulasi untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang kebidanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Anda sebagai Bidan PNS ? tentu saja membutuhkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan untuk acuan kenaikan pangkat.


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Bidan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Bidan. Kedudukan Bidan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan bahwa Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Bidan Terampil;
b. Bidan Mahir; dan
c. Bidan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Bidan Ahli Pertama;
b. Bidan Ahli Muda;
c. Bidan Ahli Madya; dan
d. Bidan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan Lampiran VII Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan ini.

Adapun Tugas Jabatan Fungsional Bidan berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Ibu;
b. Pelayanan Kesehatan Anak;
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana;
d. Pelayanan Kebidanan Komunitas;
e. Mengelola Pelayanan Kebidanan;
f. Melaksanakan Program Pemerintah; dan
g. Melakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar