Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 |
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Bidan
diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara (Permenpan) Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan
Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu
diganti. Selain itu, Peraturan
Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36
Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan ini merupakan regulasi untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, dan wewenang di bidang kebidanan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Anda sebagai Bidan PNS ? tentu saja membutuhkan Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Bidan untuk acuan kenaikan pangkat.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Bidan, Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada
Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas
dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Bidan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Bidan. Kedudukan Bidan ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36
Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan bahwa Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan karier
PNS. Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Bidan Terampil;
b. Bidan Mahir; dan
c. Bidan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Bidan Ahli Pertama;
b. Bidan Ahli Muda;
c. Bidan Ahli Madya; dan
d. Bidan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan Lampiran
VII Peraturan Menpan RB (Permenpan
RB) Nomor 36
Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Bidan berdasarkan Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Bidan yaitu
melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan
pengelolaan pelayanan kebidanan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka
kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Ibu;
b. Pelayanan Kesehatan Anak;
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan
dan Keluarga Berencana;
d. Pelayanan Kebidanan Komunitas;
e. Mengelola Pelayanan Kebidanan;
f. Melaksanakan Program Pemerintah;
dan
g. Melakukan Inovasi Pelayanan
Kebidanan.
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36
Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar