Juknis Jabatan Fungsional Agen Intelijen dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Agen Intelijen
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Pejabat Fungsional
Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan penyelidikan, pengamanan,
dan penggalangan intelijen.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, dinyatakan bahwa Agen
Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada Badan Intelijen
Negara. Agen Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kedudukan Agen Intelijen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Juknis Jabatan Fungsional Agen Intelijen dan
Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor
8 Tahun 2020, bahwa Jabatan
Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Agen
Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik. Jabatan Fungsional
Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Agen Intelijen, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Agen Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Agen Intelijen, ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan
penggalangan intelijen.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor
8 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Juknis Jabatan
Fungsional Agen Intelijen dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar