Juknis Jabatan Fungsional Analis
Standardisasi dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Analis Standardisasi. Dalam peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis
Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan
penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. Sedangkan
Pejabat Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Analis Standardisasi
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan
standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Standardisasi, ditegaskan bahwa Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Analis Standardisasi
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Analis Standardisasi. Kedudukan Analis Standardisasi, ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Juknis Jabatan
Fungsional Analis Standardisasi dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB
Nomor 28 Tahun 2020, bahwa Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis
Standardisasi
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Analis Standardisasi Ahli Pertama;
b. Analis Standardisasi Ahli Muda;
c. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
d. Analis Standardisasi Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi,
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 28 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
28 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, yaitu
melaksanakan kegiatan Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian,
dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan
Fungsional Analis Standardisasi dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB
Nomor 28 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar