Juknis Jabatan Fungsional Analis
Intelijen dan Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 14 Tahun 2020. Pemerintah
telah menetapkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen. Dalam peraturan ini dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk
intelijen. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Intelijen yang selanjutnya
disebut Analis Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang
untuk melaksanakan menganalisis dan menelaah produk intelijen.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen, disampaikan bahwa Analis
Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis dan telaahan
produk intelijen pada Badan Intelijen Negara. Analis Intelijen berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional analis intelijen
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Analis Intelijen
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Juknis Jabatan
Fungsional Analis Intelijen dan Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020, bahwa Jabatan Fungsional Analis
Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Intelijen termasuk
dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Intelijen
merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Analis Intelijen Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Analis Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Intelijen, ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
14 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020, yaitu
melaksanakan kegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan Intelijen
Negara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan
Fungsional Analis Intelijen dan Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar