Juknis Jabatan Fungsional Pengembang
Sistem Intelijen dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan atau
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020. Sebagaimana diketahui pemerintah telah menetapkan Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang
Sistem Intelijen. Dalam peraturan ini dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penelitan, pengembangan, dan pengkajian
metode dan sistem intelijen di Badan Intelijen Negara. Sedangkan Pejabat Fungsional
Pengembang Sistem Intelijen yang selanjutnya disebut Pengembang Sistem Intelijen
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penelitian,
pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 13 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, disampaikan
bahwa Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di
bidang penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen pada
Badan Intelijen Negara. Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Juknis Jabatan Fungsional
Pengembang Sistem Intelijen dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan
atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020, bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Sistem
Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasa. Jabatan Fungsional
Pengembang Sistem Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 13 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 13
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, yaitu
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian metode dan sistem intelijen
di Badan Intelijen Negara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem
Intelijen, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan
Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar