Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Angka
Kreditnya Sesuai Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020. Pemerintah lah menerbitkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kedudukan yang menunjukkan tugas
yang dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan
atas disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang
setara dengan keahlian dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu untuk melakukan
kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat
udara khususnya kelaikan pesawat udara dan komponennya serta organisasi
perawatan pesawat dan palatihannya. Pejabat Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS
yang tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara khususnya kelaikan
pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan
palatihannya.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, dinyatakan bahwa Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 18
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
bahwa Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun
pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara Ahli Pertama;
b. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara Ahli Muda; dan
c. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat
Udara Ahli Madya;
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur
Kelaikudaraan Pesawat Udara, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan
Pesawat Udara berdasarkan Peraturan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020 yaitu melaksanakan kegiatan
pengaturan, pengendalian, pengawasan di bidang kelaikan pesawat udara.
Link download (unduh) Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 18
Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Angka
Kreditnya Sesuai Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2020.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar