Juknis Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan
RB Nomor 21 Tahun 2020. Pemerinntah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. Dalam Peraturan ini, dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah Jabatan
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan
kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis
pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian pesawat
terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya. Pejabat Fungsional
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis
pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara khususnya pengoperasian
pesawat terbang serta organisasi pengoperasian pesawat dan pelatihannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, bahwa Asisten Inspektur Pengoperasian
Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan
teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang pengoperasian
pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang transportasi. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kedudukan Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan karier PNS
Ditegaskan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, bahwa Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara termasuk dalam
klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara Terampil;
b. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara Mahir; dan
c. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur
Pengoperasian Pesawat Udara berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, yaitu melaksanakan kegiatan
pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di
bidang pengoperasian pesawat udara.
Link download (unduh) Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 21
Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar