Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah
diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas
kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah.
Dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai
Pemerintah adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah diberikan Tunjangan Penilai Pemerintah
setiap bulan. Besaran Tunjangan Penilai Pemerintah tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres Nomor 70 Tahun 2020 ini,
yakni sebagai berikut.
Pemberian Tunjangan Penilai Pemerintah bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja
pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja
pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Penilai Pemerintah dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penilai
Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link download Perpres Nomor 70 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar