Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya

  Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014

Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, bahwa selain perawat ada pula istilah Ners. Adapun yang dimakdi Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan. Sedangkan yang dimaksud Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Istilah Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan Jabatan Fungsional Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan. Perawat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah. Perawat merupakan jabatan karier.

Ditegaskan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, bahwa tugas pokok Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat.

Adapun Instansi pembina Jabatan Fungsional Perawat adalah Kementerian Kesehatan. Instansi pembina mempunyai tugas pembinaan antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis Jabatan Fungsional Perawat;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Perawat;
c. menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Perawat;
d. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Perawat;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat;
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Perawat;
g. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perawat;
h. memfasilitasi kegiatan organisasi profesi Perawat;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat;
j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Perawat; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Perawat.

Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perawat secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Menurut Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas: Perawat kategori keterampilan dan Perawat kategori keahlian. ) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perawat Terampil:
1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perawat Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Menurut Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. Penetapan jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang.

Terkait Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat, Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 menyatakan bahwa Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan keperawatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Pelayanan keperawatan, meliputi:
a. asuhan keperawatan;
b. pengelolaan keperawatan; dan
c. pengabdian pada masyarakat.
3. Pengembangan profesi, meliputi:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan keperawatan;
b. penelitian di bidang pelayanan keperawatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lainnya di bidang pelayanan keperawatan;
d. pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan / ketentuan teknis di bidang pelayanan keperawatan; dan
e. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan keperawatan.
4. Penunjang tugas Perawat, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang pelayanan keperawatan;
b. keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan keperawatan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa;
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
g. keanggotaan komite keperawatan;
h. pembimbingan di bidang pelayanan keperawatan di kelas atau lahan praktik; dan
i. pelaksanaan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, melalui link di bawah ini


Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar