Juknis Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda) dan
Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah. Dalam peraturan menpan ini yang dimaksud Jabatan
Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) adalah
Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan
pemerintahan konkuren. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat PPUPD adalah PNS yang diberi
tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan
pemerintahan konkuren.
Dalam Juknis Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Angka Kreditnya
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Pejabat Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan urusan
pemerintahan konkuren pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah. PPUPD dalam
melaksanakan tugasnya, berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Kedudukan
PPUPD ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menurut Juknis Jabatan Fungsional
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Angka Kreditnya
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah termasuk dalam klasifikasi/rumpun politik dan
hubungan luar negeri. Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah terdiri
atas:
a. PPUPD Ahli Pertama;
b. PPUPD Ahli Muda;
c. PPUPD Ahli Madya; dan
d. PPUPD Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 yaitu melaksanakan kegiatan pengawasan atas
penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi,
dan pemeriksaan
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (Pemda) dan
Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar