Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya
Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Dalam
peraturan tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Penyuluh
Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penyuluh Lingkungan Hidup adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang
Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat,
kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan
masyarakat.
Dalam Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya
Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, ditegaskan bahwa (1) Penyuluh Lingkungan
Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan
hidup pada Instansi Pemerintah. Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup. Kedudukan Penyuluh Lingkungan Hidup ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, bahwa Jabatan
Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu
hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri
atas:
a. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli
Pertama;
b. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli
Muda; dan
c. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli
Madya.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penyuluh
Lingkungan Hidup, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup berdasarkan Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Lingkungan Hidup adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi
persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
penyuluhan lingkungan hidup. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh
Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: persiapan
Penyuluhan Lingkungan Hidup; pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup;
pengembangan Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan evaluasi dan pelaporan Penyuluhan
Lingkungan Hidup.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan
Hidup, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh
Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 34 Tahun 2020. Terima kasih, semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar