Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya

Permenpan Nomor 07 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008

Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa jabatan fungsionaI Apoteker dan Angka Kreditnya yang diatur dalam Keptusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 140/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya tidak sesual dengan pekembangan tuntutan kompetensi dan pfofesi Apotekek; b) bahwa hubungan dengan hal tersebut dipandang perlu mengatur kembali jabatan fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Berdasarkan Permenpan Nomor: PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk meIakanakan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Pekerjaan kefarmasian adalah penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan kefarmasian, peIayanan farmasi klinik, dan pelayaran farmasi khusus.

Ditegaskan dalam Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, bahwa Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan di Iingkungan Departemen (Kementerian) Kesehatan dan inslansi Iainnya. Apoteker adaIa jabatan karier yang hanya dapat deduduki oleh seseolang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil

Adapun Tugas pokok Apoteker menurut Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008  ada!ah meIaksnakan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyipaan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi kilnik dan pelayanan farmasi khusus.

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya bahwa Jabatan Fungsional Apoteker adalah Jabalan Tingkat Ahli. Jenjang jabalan fungsional Apoteker dari yang terendah sampai dengan yang tertrnggi adalah Apoteker Pertama; Apoteker Muda, Apoteker Madya dan Apoteker Utama.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, melalui link di bawah ini


Demikian informasi tentang Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar