Permenpan Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian dan Angka Kreditnya, diterbitkan dengan
pertimbangan a) bahwa dalam rangka mendukung otonomi daerah dan tuntutari
pelaksanaan penyuluhan pertanian yang sesuai dengan perkembangan. maka pertu meninjau
kembali ketentuan yang mengatur jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan angka
kreditnya; b) bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur
kembali jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Berdasarkan Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Penyuluh Pertanian
adalah Jabatan FungsonaI yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan
wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawa Negeri Sipil yang
diberi hak serta kewenangan secara penuh dari pejabat yang berwenang. Penyuluhan
pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar
mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lalnnya, sebagai upaya
untuk meningkatkan produktivitas, efsiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi Iingkungan hidup. Istilah
Penyuluh Pertanian Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan
pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknlk kerja tertentu. Sedangkan Penyuluh
Pertanlan Ahli adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan
atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
Kegiatan Penyuluh Pertanian meliputi
pendidikan, persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian,
evaluasi dan pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian, pengembangan profesi,
dan penunjang kegiatan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian
adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah
dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapalan
tujuan penyuluhan.
Ditegaskan dalam Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, bahwa Jabatan
FungsonaI Penyuluh Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat. Penyuluh Pertanian
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organsasi lingkup
penyuluhan pertanian pada instansi pemerlntah. Penyuluh Petanian merupakan Jabatan
karier.
Berdasarkan Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Tugas pokok Penyuluh Pertanian
adalah melakukan kegiatan pelaksanaan penyuluhan petanian, evaluasi penyuluhan
petanian dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian. Adapun Instansi
Pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian adaah Departemen (Kementerian) Pertanian.
Menurut Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Unsur dan sub unsur kegatan PeyuIuh
Pertanian yang dapat dinilai angka kredtnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
pertanian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPP) atau
settifikat;
c. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
2. Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, meliputi:
a. Identifikasi potensi wilayah;
b. Memandu penyusunan rencana usaha petani;
c. Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim);
d. Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.
3. Pelaksanaan penyuluhan pertanian,
meIiputi:
a. Penyusunan materi;
b. Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian;
c. Menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani.
4. Evaluasi dan pelaporan, meIiputi:
a. Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian;
b. Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian.
5. Pengembangan pendidikan pertanian
meliputi:
a. Penyusunan pedoman/jukIak/juknis penyuluhan pertanian;
b. Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian;
c. Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian.
6. Pengembangan profesi, meliputi:
a. Pembuatan karya tulis Ilmiah bidang pertanian;
b. Penerjemahan/peiyaduran buku dan bahan-bahan lain di
bidang pertanian;
c. Pemberian konsultasi dl bidang pertanian yang bersifat
konsep kepada institusi dan/atau perorangan.
7. Penunjang tugas Penyuluh Pertanian,
meliputi
a. Peran serta dalam seminar/Iokakarya/konferensi
b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsonal Penyuluh
Pertanian;
c. Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dl bidang
pertanian;
d. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. Pengajar/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
f. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
g. Perolehan gelar kesarjanaan Iainnya.
Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian,
terdiri dari Penyuluh Pertanlan Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli. Jenjang
jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Terampil dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi, yaltu:
a. Penyuluh Pertanian Pelaksana
Pemula;
b. Penyuluh Pertanian Pelaksana;
c. Penyuluh Pertanian Pelaksana
Lanjutan;
d. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Penyuluh
Pertanian Ahil dari yang terendah sampal dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Penyuluh Pertanian Pertama;
b. Penyuluh Peetanian Muda;
c. Penyuluh Pertanian Madya;
d. Penyuluh Pertanian Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
jabatan Penyuluh Pertanian adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan
jumlah angka kredit yang dimlilki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan
jenjang jabatan Penyuluh Pertanian untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan
jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008
Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, melalui
link di bawah ini
Link download Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar