Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Permenpan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

 

Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Pemerintah telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, berdasarkan peraturan tersebut Tugas Pengembang Kurikulum adalah melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup perencanaan, penyusunan, implementasi, dan evaluasi Kurikulum. Unsur utama kegiatan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Pengembangan Kurikulum. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: perencanaan Kurikulum; penyusunan Kurikulum; implementasi Kurikulum; dan evaluasi Kurikulum.

 

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, dinyatakan bahwa Uraian Kegiatan Tugas untuk masing-masing Jabatan berdasarkan jenjang adalah sebagai berikut.

a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, meliputi:

1. menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;

2. mengidentifikasi referensi desain Pengembangan Kurikulum;

3. menyusun konsep panduan pelaksanaan kebijakan Kurikulum;

4. menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka validasi dokumen kebijakan Kurikulum;

5. menganalisis panduan pelaksanaan kebijakan Kurikulum;

6. melakukan koreksi dan perbaikan panduan pelaksanaan kebijakan Kurikulum;

7. mengidentifikasi referensi untuk desain implementasi Kurikulum;

8. menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;

9. mengidentifikasi kebutuhan bantuan profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;

10. mengidentifikasi referensi desain evaluasi implementasi Kurikulum;

11. menyusun butir-butir instrumen evaluasi implementasi Kurikulum; dan

12. menginventarisasi data kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi Kurikulum;

 

b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun instrumen analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;

2. mengolah data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;

3. menyusun kerangka acuan kebijakan Kurikulum;

4. menyusun instrumen validasi dokumen kebijakan Kurikulum;

5. menganalisis data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka validasi dokumen kebijakan Kurikulum;

6. menganalisis kerangka acuan kebijakan Kurikulum;

7. menganalisis model Kurikulum;

8. melakukan penyusunan regulasi kebijakan Kurikulum;

9. menyusun instrumen implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;

10. menganalisis data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;

11. melaksanakan bantuan profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;

12. merancang kisi-kisi instrumen evaluasi implementasi Kurikulum;

13. menyusun panduan pelaksanaan evaluasi implementasi Kurikulum; dan

14. menganalisis data secara kualitatif dan/atau kuantitatif dalam rangka evaluasi implementasi Kurikulum;

 

c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya, meliputi:

1. merancang desain analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;

2. merancang desain Pengembangan Kurikulum;

3. menelaah desain awal Pengembangan Kurikulum;

4. mengembangkan model Kurikulum;

5. merancang desain validasi dokumen kebijakan Kurikulum;

6. menganalisis lingkup dan urutan (scope and sequence) isi Kurikulum;

7. memperbaiki kerangka acuan kebijakan Kurikulum;

8. memperbaiki model Kurikulum;

9. merancang desain implementasi Kurikulum;

10. menelaah desain implementasi Kurikulum;

11. merancang desain implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;

12. merancang desain bantuan profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;

13. merancang desain evaluasi implementasi Kurikulum;

14. menelaah desain evaluasi implementasi Kurikulum; dan

15. menguji validitas instrumen evaluasi implementasi Kurikulum; dan

 

d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama, meliputi:

1. menyusun rekomendasi dari analisis kebutuhan Pengembangan Kurikulum;

2. memfinalkan desain Pengembangan Kurikulum;

3. merancang desain kerangka dasar dan struktur Kurikulum;

4. menetapkan lingkup dan urutan (scope and sequence) isi Kurikulum;

5. menyusun rekomendasi hasil validasi dokumen kebijakan Kurikulum;

6. menganalisis kerangka dasar dan struktur Kurikulum;

7. memperbaiki kerangka dasar dan struktur Kurikulum;

8. memperbaiki lingkup dan urutan (scope and sequence) isi Kurikulum;

9. memfinalkan desain implementasi Kurikulum;

10. menyusun rekomendasi hasil dari implementasi skala terbatas (perintisan) Kurikulum;

11. menyusun program tindak lanjut berdasarkan hasil bantuan profesional pengembangan diversifikasi Kurikulum;

12. memfinalkan desain evaluasi implementasi Kurikulum;

13. memfinalkan instrumen evaluasi implementasi Kurikulum; dan

14. menyusun rekomendasi hasil dari evaluasi implementasi Kurikulum.

  

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, diterbitkan dengan pertimbangan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi pengembangan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Pejabat Fungsional Pengembang Kurikulum atau disebut Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum. Adapun pengertian Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sedangkan pengertian Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, bahwa Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Pengembang Kurikulum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum. Kedudukan Pengembang Kurikulum ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas:

a. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama;

b. Pengembang Kurikulum Ahli Muda;

c. Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan

d. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 ini.

  

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

 

Demikian informasi Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum tentang Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar