Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Permenpan Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

 
Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Pemerintah telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah melaksanakan kegiatan pengembangan Penilaian Pendidikan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil Penilaian Pendidikan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: perencanaan; penyusunan; pemanfaatan; dan evaluasi.

 

Ditegaskan dalam Pemeruntah telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, bahwa Uraian Kegiatan Tugas Jabatan sesuai Jenjang Jabatan adalah sebagai berikut.

a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, meliputi:

1. menginventarisasi bahan, data, dan teori pengembangan penilaian;

2. menyusun instrumen sederhana pada penilaian akademik/non-akademik;

3. menyusun instrumen yang kompleks pada penilaian akademik/non-akademik;

4. menyusun instrumen hasil adaptasi;

5. melakukan digitalisasi instrumen;

6. mengidentifikasi instrumen ujicoba;

7. menyiapkan teknologi/perangkat ujicoba;

8. melaksanakan pemberkasan data;

9. melakukan penskoran hasil penilaian;

10. membersihkan data;

11. mengelola bank soal;

12. mengelola data penilaian;

13. mengidentifikasi instrumen dan teknologi penilaian dalam rangka pemanfaatan instrumen penilaian;

14. melakukan pemanfaatan instrumen penilaian;

15. menganalisis data penilaian; dan

16. mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian;

 

b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda, meliputi:

1. merancang spesifikasi instrumen penilaian;

2. menyusun model penilaian;

3. menyusun instrumen penilaian kinerja atau penilaian keterampilan berupa penilaian praktik, produk, dan proyek;

4. menyusun instrumen penilaian portofolio;

5. menelaah dan merevisi instrumen sederhana pada penilaian akademik/non-akademik;

6. menelaah dan merevisi instrumen yang kompleks pada penilaian akademik/non-akademik;

7. menyusun desain perakitan soal;

8. melakukan supervisi penyusunan instrumen atau model penilaian;

9. merakit instrumen ujicoba;

10. melaksanakan ujicoba produk penilaian;

11. melakukan validasi hasil analisis;

12. mendesain manajemen database file dalam bank soal;

13. merakit instrumen penilaian;

14. mendeskripsikan karakteristik data penilaian;

15. mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian; dan

16. menyusun profil pemanfaatan hasil penilaian;

 

c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun kerangka pengembangan instrumen;

2. menyusun desain pengembangan instrumen;

3. merancang spesifikasi model penilaian;

4. merancang desain ujicoba;

5. merancang pengolahan data;

6. menganalisis kebutuhan pengelolaan;

7. mendesain pengelolaan bank soal;

8. menelaah rekomendasi hasil evaluasi produk penilaian;

9. menelaah hasil analisis benchmarking;

10. merancang desain modifikasi teknologi penilaian;

11. menginterpretasi hasil analisis data penilaian;

12. merancang pemanfaatan hasil penilaian;

13. mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian;

14. menganalisis dokumen kurikulum dan/atau pembelajaran;

15. melakukan analisis lanjutan terhadap pelaksanaan penilaian;

16. studi validitas hasil penilaian sebagai bahan evaluasi;

17. menganalisis standar penilaian lainnya; dan

18. melakukan pendampingan pengembangan penilaian terstandar;

 

d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama, meliputi:

1. menganalisis kebutuhan model penilaian;

2. menganalisis kebutuhan pengembangan instrumen penilaian;

3. merancang pengembangan model penilaian;

4. menganalisis dan menelaah rencana inovasi pengembangan penilaian;

5. menganalisis dan menelaah rencana modifikasi teknologi penilaian;

6. merancang desain inovasi pengembangan penilaian;

7. merancang desain pemanfaatan instrumen penilaian;

8. mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian;

9. mengevaluasi standar penilaian berdasarkan dokumen kurikulum dan pembelajaran;

10. mengevaluasi standar penilaian berdasarkan hasil analisis penilaian;

11. menyusun rekomendasi perubahan dokumen kurikulum dan pembelajaran; dan

12. menyusun rekomendasi perubahan standar penilaian.

  

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan

 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Adapun yang dimaksud Penilaian Pendidikan adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan nonkognitif untuk meningkatkan kualitas belajar siswa.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, bahwa Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Kedudukan Pengembang Penilaian Pendidikan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutanya Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian terdiri atas:

a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama;

b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;

c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan

d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020.

  

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar