Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Perpres Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak

Perpres Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.


Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, diberikan Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak setiap bulan.

 

Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, menyatakan bahwa 1) Besaran Tunjangan Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 2) Besaran Tunjangan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang mcrupakan bagian ticiak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, menyatakan bahwa 1) Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Pemberian Tunjangan Asisten Penilai Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, menyatakan bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuanyang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Berikut besaran sesuai Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak.


Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak berdasarkan Perpres Nomor 94 Tahun 2020

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, Semoga ada manfaatnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar