Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, menyatakan
bahwa Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:Tunjangan Jabatan
Fungsional Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pajak
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Jabatan
Fungsional Asisten Penilai Pajak, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten
Penilai Pajak adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Asisten Penilai Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, menyatakan
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, diberikan Tunjangan
Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak setiap bulan.
Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, menyatakan
bahwa 1) Besaran Tunjangan Penilai Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini. 2) Besaran Tunjangan Asisten Penilai Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran II yang mcrupakan bagian ticiak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, menyatakan
bahwa Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, menyatakan
bahwa 1) Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2)
Pemberian Tunjangan Asisten Penilai Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, menyatakan
bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penilai Pajak
dan Asisten Penilai Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, menyatakan
bahwa Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuanyang berkaitan
dengan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut besaran sesuai Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak.
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Dan Asisten Penilai Pajak, Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar