Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerjar Pegau'ai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri menyatakan bahwa Dalam
Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor
Manajemen Mutu Industri, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asesor Manajemen
Mutu Industri adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen
Mutu Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri menyatakan bahwa Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Asesor Manajemen Mutu Industri diberikan Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri
setiap bulan.
Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri menyatakan bahwa Besaran
Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri menyatakan bahwa Pemberian
Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja
pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja
pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri menyatakan bahwa Pemberian
Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri menyatakan bahwa Tata
cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asesor Manajemen Mutu
Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Berikut besaran sesuai Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor
Manajemen Mutu Industri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93
Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri.
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, Semoga ada
manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar