Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Perpres Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri

Perpres Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerjar Pegau'ai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.


Pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri menyatakan bahwa Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri diberikan Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri setiap bulan.

 

Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri menyatakan bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.

 

Berikut besaran sesuai Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri.

 Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri berdasarkan Perpres Nomor 93 Tahun 2020

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, Semoga ada manfaatnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar