Permendag Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, diterbitkan tuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian.
Berdasarkan Permendag Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut
Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan Pengawasan, Pemeriksaan, Penyidikan
di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan,
pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang
perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas. Sedangkan
pejabat Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya
disebut Pemeriksa PBK adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan
berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan
dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.
Menurut Permendag Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Pemeriksa
PBK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemeriksaan PBK
pada Instansi Pembina. Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa terdiri atas 4 (empat)
jenjang:
a. Pemeriksa PBK Ahli
Pertama;
b. Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. Pemeriksa PBK Ahli Madya;
dan
d. Pemeriksa PBK Ahli Utama.
Dinyatakan dalam Permendag Nomor 77 Tahun 2020 bahwa Pangkat
dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK yaitu:
a. Pemeriksa PBK Ahli
Pertama, terdiri atas:
1. Penata
Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pemeriksa PBK Ahli Muda,
terdiri atas:
1. Penata,
golongan ruang III/c, dan
2. Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pemeriksa PBK Ahli Madya,
terdiri atas:
1. Pembina,
golongan ruang IV/a;
2. Pembina
Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina
Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pemeriksa PBK Ahli Utama,
terdiri atas:
1. Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina
Utama, golongan ruang IV/e.
Pemeriksa PBK menurut Permendag Nomor 77 Tahun 2020 mempunyai
tugas melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG,
pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan, serta fasilitasi substansi
di bidang PBK, SRG, dan PLK.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, melalui link yang
tersedia di bawah ini
Link download Permendag Nomor 77 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendag Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, Semoga
bermanfaat, terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar