Permendag Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, diterbitkan ntuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan.
Berdasarkan Permendag Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Juknis
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan kegiatan
Perdagangan, Pengawasan Barang dan Pengawasan Jasa dalam rangka perlindungan
konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum. Sedangkan Pejabat Fungsional
Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalah PNS
yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan
kegiatan Perdagangan, Pengawasan Barang, dan Pengawasan Jasa dalam rangka
perlindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Pengawas Perdagangan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Pengawas
Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
pengawasan Perdagangan pada:
a. Instansi Pembina; dan
b. Instansi Daerah.
Jenjang Pengawas Perdagangan terdiri atas 3 (tiga) Jenjang:
a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama;
b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda; dan
c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya.
Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Pengawas Perdagangan
yaitu:
a. Pengawas Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas:
1. Penata Muda, golongan. ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengawas Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengawas Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pengawas Perdagangan menurut Permendag Nomor 82 Tahun 2020
Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan mempunyai tugas
melakukan Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan
jasa dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Pengawas Perdagangan, melalui link di bawah ini
Link download Permendag Nomor 82 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendag Nomor 82 Tahun 2020
Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar