Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Jabatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik. Dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Penilaian Angka Kredit Perancang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai petunjuk teknis penilaian Angka Kredit Perancang. Petunjuk teknis penilaian Angka Kredit Perancang ini diperuntukkan bagi:
a.
Perancang;
b.
Tim Penilai; dan
c.
pejabat lain yang berkepentingan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)
Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan
Perundang-Undangan Secara Elektronik, bahwa Pelaksanaan penilaian Angka Kredit Perancang
berlaku bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Untuk mendukung manajemen kepegawaian
Perancang, Instansi Pembina membangun dan mengembangkan pelaksanaan penilaian Angka
Kredit Perancang dengan menggunakan Aplikasi PAK Perancang.
Penggunaan
Aplikasi PAK Perancang paling sedikit terdiri atas:
a.
penyusunan konsep DUPAK;
b.
penyusunan konsep berita acara penetapan Angka Kredit; dan
c.
penyusunan konsep penetapan Angka Kredit.
Penggunaan
Aplikasi PAK Perancang dilaksanakan berdasarkan panduan Aplikasi PAK Perancang.
Panduan Aplikasi PAK Perancang paling sedikit memuat:
a.
tata cara akses pengguna;
b.
tata cara pengunggahan dokumen bukti fisik dan bukti dukung;
c.
tata cara penyusunan konsep DUPAK;
d.
tata cara penyusunan konsep berita acara penetapan Angka Kredit;
e.
tata cara penyusunan konsep penetapan Angka Kredit; dan
f.
pengelola Aplikasi PAK Perancang.
Panduan
Aplikasi PAK Perancang dapat diunduh melalui Sistem Informasi JF Perancang
dalam situs web resmi Intansi Pembina. Aplikasi PAK Perancang dapat digunakan oleh
pengguna berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Adapun Pengguna Aplikasi
PAK Perancang meliputi:
a.
Perancang;
b.
atasan langsung Perancang;
c.
Sekretariat Tim Penilai; dan
d.
Tim Penilai.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri
Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka
Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik.
Link
download Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka
Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik; dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang
Peraturan Perundang-Undangan. Sermoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar