Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan


Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan


Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.


Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Sistem Informasi JF Perancang merupakan bentuk pelayanan manajemen kepegawaian Perancang untuk memudahkan kegiatan administrasi dan mengakses data Perancang. Sistem Informasi JF Perancang dibangun dan dikembangkan dalam bentuk aplikasi. Sistem Informasi JF Perancang dapat diintegrasikan dengan system informasi manajemen kepegawaian yang berada pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Pengintegrasian sistem informasi manajemen kepegawaian diatur tersendiri oleh Instansi Pembina.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020, bahwa Instansi Pembina melakukan Pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang. Pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Dalam melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang, Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal. Pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang meliputi kegiatan:

a. Pengelolaan Data dan Informasi;

b. penyajian data dan informasi;

c. pemeliharaan dan pengembangan Sistem Informasi JF Perancang; dan

d. pendampingan penggunaan Sistem Informasi JF Perancang.

 

Pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang dikelola secara teknis oleh super administrator dan administrator. Super administrator merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Administrator merupakan pejabat administrator yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.


Link download Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 (disini)


Baca Juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik (disini) 

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Sermoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar