Kemenkumham telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang
Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Sistem Informasi JF Perancang merupakan
bentuk pelayanan manajemen kepegawaian Perancang untuk memudahkan kegiatan
administrasi dan mengakses data Perancang. Sistem Informasi JF Perancang dibangun
dan dikembangkan dalam bentuk aplikasi. Sistem Informasi JF Perancang dapat diintegrasikan
dengan system informasi manajemen kepegawaian yang berada pada Instansi Pusat
dan Instansi Daerah. Pengintegrasian sistem informasi manajemen kepegawaian diatur
tersendiri oleh Instansi Pembina.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)
Nomor 22 Tahun 2020, bahwa Instansi Pembina melakukan Pengelolaan Sistem Informasi
JF Perancang. Pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang dilaksanakan oleh Direktur
Jenderal. Dalam melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang,
Direktur Jenderal berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal. Pengelolaan Sistem
Informasi JF Perancang meliputi kegiatan:
a.
Pengelolaan Data dan Informasi;
b.
penyajian data dan informasi;
c.
pemeliharaan dan pengembangan Sistem Informasi JF Perancang; dan
d.
pendampingan penggunaan Sistem Informasi JF Perancang.
Pengelolaan Sistem Informasi JF Perancang dikelola secara teknis oleh super administrator dan administrator. Super administrator merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Administrator merupakan pejabat administrator yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Link
download Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2020 (disini)
Baca Juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan Secara Elektronik (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham)
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang
Peraturan Perundang-Undangan. Sermoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar