Resume Rapat Hasil Koordinasi PPPK di Denpasar (Bali), 10 – 12 Desember 2020. Untuk persiapan mengikuti pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang akan datang ada baiknya Bapak/Ibu guru membaca Resume atau beberapa catatan penting Hasil Rapat Koordinasi PPPK di Denpasar, 10 – 12 Desember 2020.
Adapun isi lengkap poin-poin
Resume Rapat Hasil Koordinasi PPPK di Denpasar (Bali),
10 – 12 Desember 2020 tentang rencana Penerimaan atau Rekrutmen PPPK Guru tahun
2021 adalah sebagai berikut.
1. Pendaftar PPPK formasi Guru adalah :
a. Guru Honor K2 database BKN
b. Guru honorer baik di sekolah negeri ataupun
swasta yang sudah masuk dapodik
c. Lulusan S1/D4 baru (freshgraduate) yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan
2. Kepemilikan NUPTK bukan menjadi syarat pendaftaran PPPK
3. Yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar
adalah kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di dukcapil dengan
database di dapodik.
4. NIK yang ada di dapodik/info gtk harus benar
dan sesuai dengan NIK yang tercantum di dukcapil. Apabila terdapat
ketidaksesuaian antara dapodik dan data dukcapil, maka yang harus dilakukan
adalah :
a. Cek data NIK tersebut di dukcapil
b. Jika di dukcapil data NIK ternyata salah,
maka lakukan update data NIK di dukcapil
c. Setelah data NIK di dukcapil sudah benar,
lakukan perbaikan data NIK di vervalptk login operator sekolah,pada fitur
perbaikan identitas dengan mengupload scan KTP/KK asli yang sudah benar
d. Setelah Dinas Pendidikan menyetujui
perbaikan, maka lakukan sinkronisasi dapodik untuk proses perubahan NIK di
dapodik
e. Perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember
2020
5. Pendaftaran PPPK dilihat dari kualifikasi
IJAZAH yang linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang mempunyai sertifikat
pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.
6. Verifikasi data guru calon peserta PPPK yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman
info gtk dengan melakukan verval ijazah . Yang harus diperhatikan ketika melakukan
verval ijazah adalah :
a. Verval ijazah tidak digunakan untuk
menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK
b. Verval ijazah digunakan untuk memverifikasi
kepemilikan ijazah yang dikroscek dengan database dikti.
c. Yang harus diperhatikan ketika memverfikasi
ijazah adalah : nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, nama prodi, nomor
ijazah, NIM, tahun lulus kuliah.
d. Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka
yang dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan
dipilih.
e. Apabila ketika verval ijazah terdapat
kesalahan data, misal kesalahan nama , maka yang harus diperbaiki adalah data
di dikti dengan dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan.
f. Apabila perguruan tinggi atau data tidak
ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB, yang kemudian akan diverifikasi oleh admin
pusat.
7. Verval ijazah untuk persiapan seleksi PPPK
dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember 2020
8. Kegiatan seleksi PPPK dilaksanakan mulai
tahun 2021 sampai 2024
9. Peserta seleksi PPPK yang tidak lolos
mendapat kesempatan 3 kali .
10.
Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar,
hanya seleksi kompetensi bidang/teknis.
11. Peraturan PPPK tercantum
dalam
a. UU No. 5 Th 2014
b. PP No. 49 Th 2018= Tentang Manajemen PPPK
c. Perpres 38 Th 2020= Tentang Jenis Jabatan
yang Dapat Diisi oleh PPPK
d. Perpres 98 Tahun 2020 Gaji dan Tunjangan PPPK
e. PERMENPANRB 70 Tahun 2020 Masa Hubungan
Perjanjian Kerja PPPK
f. PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas
Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
g. PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas
Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
12.
Guru PPPK seluruhanya diangkat sebagai Guru Ahli Pertama
13.
PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan :
a. Gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja
(besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan)
b. Dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau
kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih lanjut dalam Permenpan)
c. Gaji dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi
Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK di Instansi Daerah dibebankan pada
APBD.
d. Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk JF
ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN
e. Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun.
Link download Resume Hasil Rapat Koordinasi PPPK di Denpasar, 10 – 12 Desember 2020 silahkan diakses di https://bit.ly/2X3Rc0d
Demikian
informasi tentang Resume Rapat Koordinasi PPPK di Denpasar, 10 – 12 Desember
2020 dan Cara Memperbaiki NIK yang Tidak
Sesuai antara data dapodik dan data dukcapil. Semoga Bapak/Ibu guru dapat
lolos seleksi guru PPPK di tahun 2021 yng akan datang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar