Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan
Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pejabat Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Penata Penanggulangan Bencana
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat
yang Berwenang melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
dan Angka Kreditnya, bahwa Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan sebagai
pelaksana teknis dalam melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada
Instansi Pemerintah. Penata Penanggulangan Bencana berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana. Kedudukan
Penata Penanggulangan Bencana ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan
Angka Kreditnya, ditegaskan bahwa Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana
termasuk dalam klasifikasi/rumpun j abatan manajemen. Jabatan Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:
a.
Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b.
Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda ; dan
c.
Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.
Jenjang
pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan
Bencana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88
Tahun 2020 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya, adalah melaksanakan
penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan
darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Unsur kegiatan
tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yang dapat dinilai Angka
Kreditnya, terdiri atas:
a.
pengelolaan prabencana;
b.
penanganan darurat bencana;
c.
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana; dan
d.
pemantauan dan evaluasi.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya. melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 88 Tahun
2020 (disini)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata
Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar