Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang analisis kebencanaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya,
yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis
kebencanaan. Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Analis
Kebencanaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara
penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan analisis kebencanaan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya,
bahwa Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dibidang analisis
kebencanaan pada Instansi Pemerintah. Analis Kebencanaan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan. Kedudukan
Analis Kebencanaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya, dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional
Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas:
a. Analis Kebencanaan Ahli
Pertama;
b. Analis Kebencanaan Ahli
Muda ; dan
c. Analis Kebencanaan Ahli
Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan tercantum dalam Lampiran III sampai
dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis
Kebencanaan menurut Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan
dan Angka Krditanya adalah melaksanakan Analisis Kebencanaan yang meliputi
penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis
bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi,
dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Analis Kebencanaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Analisis
Kebencanaan. Sub -unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a.
penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan;
b.
perencanaan analisis bidang kebencanaan;
c.
pelaksanaan analisis bidang kebencanaan;
d.
pemantauan dan evaluasi; dan
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria .
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka
Krditanya, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 87 Tahun
2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar