Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal I
Dalam Peraturan Presiden ini
yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri.Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, diberikan Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Sesuai lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun
2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara), besaran tunjangan fungsional Pranata
Keuangan APBN adalah sebagai berikut.
·
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Penyelia Rp960.000,00
·
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Mahir Rp540.00O,00
·
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Terampil adalah Rp360.000,00
Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara), menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan
penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link download lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun
2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara) -----disini
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun
2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara). Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar