Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal I

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 2

Pegawai Negeri.Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diberikan Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.

 

Pasal 3

Besaran Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Sesuai lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), besaran tunjangan fungsional Pranata Keuangan APBN adalah sebagai berikut.

·            Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp960.000,00

·            Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp540.00O,00

·            Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil adalah Rp360.000,00

 

Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Link download lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) -----disini

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Semoga ada manfaatnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar