Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini
yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara,
yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara setiap
bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Analis
Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Berikut ini besaran Tunjangan
Analis Perbendaharaan Negara sesuai Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
·
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama
Rp2.025.000,00
·
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya
Rp1.380.000,00
·
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda
Rp1.100.000,00
·
Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama
Rp5a0.000,00
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Perbendaharaan pada Anggaran Pendapatan dan Negara Belanja dibebankan Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis
Perbendaharaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan
penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Link download lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ------disini
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar