Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Perpres Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara setiap bulan.

 

Pasal 3

Besaran Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Berikut ini besaran Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara sesuai Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.

·         Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp2.025.000,00

·         Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000,00

·         Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000,00

·         Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp5a0.000,00

 

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Perbendaharaan pada Anggaran Pendapatan dan Negara Belanja dibebankan Negara.

 

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Link download lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara ------disini

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar