Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

INI DAFTAR BESARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN

Perpres  Nomor 21 Tahun 2021 yang isinya Tentang Daftar Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Daftar Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan telah disampiakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

 

Perpres  Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, diterbitkan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

 

Dalam Perpres  Nomor 21 Tahun 2021 yang isinya Tentang Daftar Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, dinyatakan bahwa Dalam Peraturan Presiden ini  yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan  yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, diberikan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan setiap bulan. Adapun Besaran Tunjangan Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pemberian Tunjangan Analis Ketahanan Pangan bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pemberian Tunjangan Analis Ketahanan Pangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan  struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan pera turan perundang-undangan.

 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berikut ini Daftar Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan


Daftar Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan - Pepres Nomor 21 Tahun 2021


 

Berdasarkan tabel di atas Daftar Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, adalah sebagai berikut

1 Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama Rp2.025.000,00

2 Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya Rp1.380.000,00

3 Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Rp1.100.000,00

4 Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama Rp540.000,00

 

Demikian informasi tentang Daftar Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Semoga ada manfaatnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar