Daftar Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan telah disampiakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Perpres Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan, diterbitkan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan
produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Dalam Perpres
Nomor 21 Tahun 2021 yang isinya Tentang Daftar
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, dinyatakan bahwa Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis
Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, diberikan Tunjangan
Analis Ketahanan Pangan setiap bulan. Adapun Besaran Tunjangan Analis Ketahanan
Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pemberian Tunjangan Analis Ketahanan Pangan bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Analis Ketahanan Pangan dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena
hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan pera turan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan
Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berikut ini
Berdasarkan tabel di atas Daftar
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, adalah sebagai berikut
1 Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama Rp2.025.000,00
2 Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya Rp1.380.000,00
3 Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Rp1.100.000,00
4 Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama Rp540.000,00
Demikian informasi tentang Daftar
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar