Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan.


Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diberikan Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan.

 

Besaran Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pemberian Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi:

a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Selanutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Link download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar