Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dinyatakan
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diberikan Tunjangan
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja setiap bulan.
Besaran Tunjangan Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2021 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pemberian Tunjangan Penguji
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi:
a.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Selanutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Adapun Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Link download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun
2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (DISINI)
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar