Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERPRES NOMOR 51 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS ALAT DAN MESIN PERTANIAN

Perpres Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian


Peraturan Presiden - Perpres Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian, diterbitkan untuk untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kineda Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.

 

Berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian, Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas AIat dan Mesin Pertanian, diberikan Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian setiap bulan.

 

Besaran Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian ini, yakni sebagai berikut.


Peraturan Presiden - Perpres Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian


 

Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian bagi: a) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

Pemberian Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar