Peraturan Presiden - Perpres Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian, diterbitkan untuk untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kineda Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian.
Berdasarkan Perpres Nomor 51 Tahun 2021 Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian, Dalam
Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Alat
dan Mesin Pertanian adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas AIat dan
Mesin Pertanian, diberikan Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian setiap
bulan.
Besaran Tunjangan Pengawas
Alat dan Mesin tercantum dalam Lampiran Perpres
Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan
Mesin Pertanian ini, yakni sebagai berikut.
Pemberian Tunjangan Pengawas
Alat dan Mesin Pertanian bagi: a) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b)
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pemberian Tunjangan Pengawas
Alat dan Mesin Pertanian dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil, diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang
mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan
penghentian pembayaran Tunjangan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden - Perpres Nomor 51 Tahun 2021
Tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat Dan Mesin Pertanian
semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar