Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, yang dimaksud Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Kompetensi Amdal adalah kemampuan kerja setiap individu di bidang Amdal yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sertifikasi Amdal adalah serangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam proses pemberian sertifikat Kompetensi Amdal kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan lulus uji Kompetensi Amdal. Sertifikat Kompetensi Amdal adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang yang memenuhi standar Kompetensi Amdal. Uji Kompetensi Amdal adalah proses penilaian baik teknis maupun nonteknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan seseorang berkompeten atau belum berkompeten di bidang Amdal. Standar Kompetensi Amdal adalah suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan individu di bidang Amdal yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan didukung sikap kerja serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan. Lembaga Sertifikasi Kompetensi Amdal yang selanjutnya disebut LSK Amdal adalah lembaga yang memiliki skema sertifikasi untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja Penyusun Amdal.
PermenLHK
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL, Lembaga Penyedia Jasa
Penyusun AMDAL, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup ini
mengatur mengenai: a) Sertifikasi Kompetensi Penyusun Amdal; b) Lembaga
Penyedia Jasa Penyusun Amdal; c) Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; Pembinaan dan Evaluasi;
dan d) Pendanaan.
Sertifikasi Kompetensi penyusun
Amdal dilaksanakan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi
(LPK) Amdal dan embaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Amdal. Sertifikasi
Kompetensi penyusun Amdal meliputi tahapan: a) pelatihan penyusunan Amdal; b) Uji
Kompetensi Amdal; dan c) penerbitan Sertifikat Kompetensi Amdal.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL (Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup), Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, bahwa
Pelatihan penyusunan Amdal dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK)
Amdal yang telah memiliki akreditasi. Untuk memiliki akreditasi LPK Amdal mengajukan
permohonan akreditasi secara tertulis kepada Menteri melalui pejabat tinggi madya
yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. Permohonan akreditasi harus memuat
paling sedikit informasi mengenai: a) identitas LPK Amdal; b) penanggung jawab
pelatihan Kompetensi penyusun Amdal; c) pengajar tetap dan tidak tetap yang memiliki
pengalaman menyusun Amdal paling sedikit 5 (lima) tahun; d) bahan ajar atau
kurikulum Amdal berdasarkan Standar Kompetensi. e) ketersediaan informasi publik
mengenai pelaksanaan pelatihan Kompetensi penyusun Amdal; dan f) Sistem
Manajemen Mutu.
Identitas Lembaga Pelatihan Kompetensi
(LPK) Amdal harus memuat paling sedikit Informasi: nama LPK Amdal; alamat LPK
Amdal; dan status LPK Amdal. Status LPK Amdal dapat berupa: a) LPK Amdal
pemerintah pusat; b) LPK Amdal pemerintah daerah; c) LPK Amdal perguruan
tinggi; atau d) LPK Amdal swasta yang dibentuk berdasarkan akta pendirian yang sah
untuk pelatihan yang bersifat terbuka.
Penanggung jawab pelatihan Kompetensi
penyusun Amdal harus memuat paling sedikit informasi: a) nama penanggung jawab pelatihan
Kompetensi Penyusun Amdal; b) tempat dan tanggal lahir penanggung jawab pelatihan
Kompetensi Penyusun Amdal; c) umur penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun
Amdal; d) alamat tempat tinggal penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun
Amdal; dan e) pendidikan penanggung jawab pelatihan Kompetensi Penyusun Amdal. Penanggung
jawab pelatihan Kompetensi penyusun Amdal harus memenuhi persyaratan: a) memiliki
sertifikat pengelola pelatihan berupa sertifikat management of training (MoT)
atau yang setara; dan b) memiliki sertifikat pelaksana pelatihan berupa sertifikat
training officer course (TOC) atau yang setara.
Dalam hal Lembaga Pelatihan Kompetensi
(LPK) Amdal yang didirikan oleh perguruan tinggi tidak memiliki sertifikat, pimpinan
lembaga pendidikan tinggi atau universitas dapat menunjuk personil di
lingkungannya untuk menjadi penanggung jawab pelatihan Kompetensi penyusun
Amdal. Personil yang ditunjuk oleh pimpinan lembaga pendidikan tinggi atau universitas
harus memiliki pengalaman dalam pengelolaan atau pelaksanaan pelatihan.
Pengajar tetap dan tidak tetap
harus memenuhi persyaratan: a) memiliki sertifikat pelatihan sebagai pengajar berupa
Training of Trainer (ToT) atau yang setara; b) memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai
materi yang diajarkan; dan c) memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun
terakhir berturut turut dalam: penyusunan Amdal dan/atau penilaian Amdal. Dalam
hal pengajar tidak memenuhi persyaratan pengajar, dapat berasal dari perguruan tinggi
sesuai bidang keilmuannya dan telah memiliki pengalaman bidang keilmuannya
paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Bahan ajar atau kurikulum Amdal
berdasarkan Standar Kompetensi merupakan bahan ajar atau kurikulum Amdal berdasarkan
Standar Kompetensi yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
pengembangan sumber daya manusia.
Adapun yang dimaksud Informasi
publik meliputi: program pelatihan Penyusun Amdal; dan pelaksanaan pelatihan
Penyusun Amdal.
Sistem Manajemen Mutu merupakan
sistem yang dilaksanakan untuk menjaga kualitas dari pelaksanaan pelatihan
Kompetensi Amdal. Sistem Manajemen Mutu meliputi: a) perencanaan; b) seleksi
dan penugasan tenaga pelaksana; c) penerapan prosedur operasional standar; d)
dokumentasi pelaksanaan kegiatan; dan e) evaluasi dan pelaporan.
Berdasarkan permohonan akreditasi
di atas menteri melakukan penelaahan terhadap kelengkapan persyaratan. Dalam pelaksanaan
penelahaan, Menteri menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan
sumber daya manusia. Pejabat pimpinan tinggi madya melakukan penelaahan dalam jangka
waktu 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan diterima. Dalam hal hasil penelaahan
lengkap dan benar, pejabat pimpinan tinggi madya menerbitkan rekomendasi penerbitan
akreditasi. Dalam hal hasil penelaahan dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar,
pejabat pimpinan tinggi madya mengembalikan berkas persyaratan kepada pimpinan LPK
Amdal untuk dilengkapi. Berdasarkan rekomendasi, Menteri dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) hari kerja menerbitkan akreditasi kepada pimpinan LPK Amdal.
Ditegaskan dalam PermenLHK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi
Kompetensi AMDAL, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL, Dan Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup bahwa Lembaga Pelatihan Kompetensi (LPK) Amdal yang telah memperoleh
akreditasi berwenang melaksanakan pelatihan Kompetensi Amdal. Pelatihan
Kompetensi Amdal dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang disusun dan ditetapkan
oleh pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan sumber daya manusia. Kurikulum
terdiri atas: a) kurikulum pelatihan penyusunan Amdal; b) kurikulum pelatihan
dasar Amdal; dan c) kurikulum pelatihan penilaian Amdal dan uji kelayakan.
Kurikulum pelatihan
penyusunan Amdal paling sedikit berisi muatan: a) penapisan jenis rencana Usaha
dan/atau Kegiatan; b) penyusunan rencana kerja dokumen Amdal; c) penyusunan deskripsi
rencana Usaha dan/atau Kegiatan; d) penyusunan deskripsi rona lingkungan hidup
awal; e) penentuan dampak penting hipotetik dan sifat penting dampak; f) penentuan
batas wilayah studi dan batas waktu kajian; g) penentuan metode studi Amdal; h)
penyusunan formulir kerangka acuan; i) penyusunan deskripsi rinci rona
lingkungan hidup; j) penyusunan hasil pelibatan masyarakat; k) penentuan dampak
penting hipotetik final; l) prakiraan dampak penting; m) pelaksanaan evaluasi secara
holistik terhadap dampak lingkungan; n) penyusunan Amdal; o) penyusunan rencana
pengelolaan lingkungan hidup; p) penyusunan rencana pemantauan lingkungan hidup;
q) penyusunan dokumen rencana pengelolaan lingkungan rencana pemantauan
lingkungan; r) pengendalian proses penyusunan Amdal; dan s) sistem informasi
dokumen lingkungan hidup. Kurikulum pelatihan dasar Amdal paling sedikit berisi
muatan:
a.
pengertian dan manfaat Amdal serta Persetujuan Lingkungan;
b.
kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya
alam terkait Persetujuan Lingkungan
c.
penapisan dokumen Amdal;
d.
pelingkupan dalam Amdal;
e.
identifikasi prakiraan, dan evaluasi serta mitigasi dampak lingkungan dalam
Amdal;
f.
proses penyusunan dan penilaian Amdal serta Persetujuan Lingkungan;
g.
sistem informasi dokumen lingkungan hidup;
h.
etika penyusun dan penilai Amdal; dan
i.
pembinaan, pengawasan dan sanksi.
Kurikulum pelatihan penilaian
Amdal dan uji kelayakan paling sedikit berisi muatan: a) penapisan jenis
rencana Usaha dan/atau Kegiatan; b) penilaian deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c) penilaian deskripsi rona lingkungan hidup awal; d) penilaian dampak penting
hipotetik; e) penilaian batas wilayah studi dan batas waktu kajian; f) penilaian
metode studi Amdal; g) pemeriksaan formulir kerangka acuan; h) penilaian
deskripsi rinci rona lingkungan hidup; i) penilaian hasil pelibatan masyarakat;
j) penilaian dampak penting hipotetik final; k) prakiraan dampak penting; l) penilaian
evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan; m) penilaian rencana
pengelolaan lingkungan hidup; n) penilaian rencana pemantauan lingkungan hidup;
o) pelaksanaan uji kelayakan; p) penyusunan surat keputusan kelayakan
lingkungan hidup; dan q) pelaksanaan rapat Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
Lembaga Pelatihan Kompetensi
(LPK) Amdal yang telah mendapat akreditasi wajib melaporkan penyelenggaraan pelatihan
Kompetensi Amdal kepada Menteri dan ditembuskan kepada pejabat pimpinan tinggi madya
yang membidang pengembangan sumber daya manusia. Laporan paling sedikit memuat:
a) pelaksanaan pelatihan Kompetensi Amdal berupa: jenis pelatihan; waktu dan
tempat pelaksanaan; identitas peserta; berita acara rapat kelulusan; dan evaluasi
pelaksanaan; b) daftar pengajar tetap dan tidak tetap; c) penerapan kurikulum dan
silabus Amdal yang digunakan; d) informasi publik pelaksanaan pelatihan
Kompetensi penyusun Amdal; dan e) manajemen mutu. Laporan disampaikan paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Uji Kompetensi Amdal dan Penerbitan
Sertifikat Kompetensi Amdal. Ditegaskan dalam Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup bahwa
Uji Kompetensi Amdal dan penerbitan Sertifikat Kompetesi Amdal dilaksanakan
oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Amdal yang telah memperoleh penetapan
dari Menteri. Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Amdal dapat didirikan oleh: a)
pemerintah pusat; b) pemerintah daerah; atau c) swasta.
Selengkapnya silahkan
Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan PermenLHK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi
Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa
Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan
Lingkungan Hidup, melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021 pdf (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Sertifikasi Kompetensi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Lembaga Penyedia Jasa Penyusun AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar