Diktum KESATU Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 204.K-HK.02-MEM.B-2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara, menyatakan menetapkan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Satubara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 204.K-HK.02-ME11.B-2021, menyatakan bahwa Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit yang telah ditetapkan sebagai berikut:
a. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun
2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori
Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit
Bidang Kegiatan Studi Kelayakan Subbidang Melakukan Estimasi Cadangan Mineral
dan Batubara;
b. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun
2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori
Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit
Bidang Melaksanakan Kegiatan Eksplorasi Terperinci Subbidang Pemodelan dan Estimasi
Sumber Daya Mineral dan Batubara; dan
c. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 98 Tahun
2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori
Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Batubara dan Lignit
Bidang Kegiatan Eksplorasi Terperinci Subbidang Pelaporan Kegiatan Eksplorasi
Terperinci Mineral dan Batu bara .
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau KepmenESDM Nomor: 204.K/HK.02/MEM.B/2021 Tentang Penetapan Jenjang
Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci Dan Studi Kelayakan
Mineral Dan Batubara, menyatakan bahwa Jenjang
Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan
Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, meliputi:
a. Jenjang Kualifikasi 7 (tujuh) Pelaporan Hasil
Kegiatan Eksplorasi Terperinci Mineral dan Batubara, meliputi:
1. pelaporan hasil kegiatan eksplorasi
terperinci mineral pnmer;
2. pelaporan hasil kegiatan eksplorasi
terperinci mineral sekunder; dan
3. pelaporan has
il kegia tan eksplorasi terperinci batubara;
b. Jenjang Kualifikasi 7 (tujuh) Pemodelan dan
Estimasi Sumber Daya Mineral dan Batu bara , meliputi:
1. pemodelan dan estimasi sumber daya mineral
primer;
2. pemodelan dan estimasi sumber daya mineral
sekunder; dan
3. pemodelan dan estimasi sumber daya batubara;
dan
c. Jenjang Kualifikasi 7 (tujuh) Estimasi
Cadangan Mineral dan Batubara, meliputi:
1. estimasi cadangan mineral primer tambang
terbuka;
2. estimasi cadangan mineral sekunder tambang
terbuka;
3. estimasi cadangan batubara tambang terbuka;
4. estimasi cadangan mineral tambang bawah
tanah; dan
5. estimasi cadangan batubara tambang bawah tanah.
Diktum Keempat Keputusan
Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 204.K/HK.02/MEM.B/2021 Tentang Penetapan Jenjang
Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci Dan Studi Kelayakan
Mineral Dan Batubara, menyatakan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia
Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan paling sedikit dalam: a)
pelaksanaan pendidikan dan/atau pelatihan berbasis kompetensi; b) pelaksanaan
sertifikasi kompetensi; c) rekrutmen dan seleksi; d) sistern karir; dan/atau e)
pengakuan kesetaraan kualifikasi.
Diktum KELIMA Kepmen ESDM Nomor: 204.K/HK.02/MEM.B/2021, menyatakan
menyatakan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci
dan Studi Kelayakan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU dapat dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral atau KepmenESDM Nomor: 204.K-HK.02-MEM.B-2021 Tentang Penetapan Jenjang
Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan
Mineral dan Batubara, menyatakan Pihak yang akan menggunakan Jenjang Kualifikasi
Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi Kelayakan Mineral dan
Batubara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai acuan dalam pelaksanaan
pendidikan dan/ atau pelatihan berbasis kompetensi atau pelaksanaan sertifikasi
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf a dan huruf b, harus
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 204.K-HK.02-MEM.B-2021 menyatakan Untuk
mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEENAM, pihak yang menyelenggarakan:
a. kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan
berbasis kompetensi harus memiliki kesesuaian:
1. perangkat pendidikan dan pelatihan;
2. kualifikasi dan kompetensi tenaga pengajar;
dan
3. kualifikasi dan kompetensi asesor kompetensi;
dan
b. pelaksanaan sertifikasi kompetensi harus memiliki kesesuaian:
1. perangkat sertifikasi; dan
2. kualifikasi dan kompetensi asesor kompetensi.
Selengkapnya silahkan
Salinan dan Lampiram Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen
ESDM Nomor: 204.K/HK.02/MEM.B/2021 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi
Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci Dan Studi Kelayakan Mineral Dan
Batubara
Link download Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 204.K/HK.02/MEM.B/2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 204.K-HK.02-MEM.B-2021 Tentang Penetapan
Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Eksplorasi Terperinci dan Studi
Kelayakan Mineral dan Batubara. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar