Diktum KESATU Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 201.K-HK.02-MEM.S-2021 Tentang Peta Proses Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menyatakan Menetapkan Peta Proses Bisnis Level O dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang terdiri atas: a) Peta Proses Bisnis Level O; dan b) Peta Proses Bisnis Level 1, yang selanjutnya disebut Peta Proses Bisnis KESDM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 201.K-HK.02-MEM.S-2021 menyatakan Peta
Proses Bisnis KESDM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan diagram
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan
Gas Bumi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan organisasi agar
menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral KepmenESDM Nomor: 201.K/HK.02/MEM.S/2021 Tentang Peta Proses Bisnis
Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan Peta
Proses Bisnis Level O sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf a, terdiri
atas:
a. Proses Inti, yaitu proses yang menciptakan
aliran nilai utama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan kriteria:
1. berperan
langsung dalam memenuhi kebutuhan pengguna eksternal dan internal Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral;
2. berpengaruh
langsung terhadap keberhasilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam
mencapa1 v1s1, misi, dan strategi organisasi; dan
3. memberikan
respon langsung terhadap permintaan dan memenuhi kebutuhan pengguna.
b. Proses Pendukung, yaitu proses yang mengelola
operasional sistem dan memastikan Proses Inti dapat berjalan dengan baik,
dengan kriteria:
1. memenuhi
kebutuhan pengguna internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
2. memberikan
dukungan atas aktivitas pada Proses Inti.
c. Proses Lainnya, yaitu proses yang tidak
memiliki kaitan langsung dengan Proses Inti namun menghasilkan nilai manfaat
bagi pemangku kepentingan eksternal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
dengan kriteria proses yang memungkinkan aktivitas pada proses berjalan lebih
optimal.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Kepmen ESDM Nomor: 201.K/HK.02/MEM.S/2021 menyatakan Peta Proses
Bisnis Level 1 sebagaimana dimaksud Diktum KESATU huruf b merupakan penjabaran
lebih rinci dari Peta Proses Bisnis Level 0 .
Diktum Kelima Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Kepmen ESDM Nomor: 201.K/HK.02/MEM.S/2021 Tentang Peta Proses Bisnis
Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan
bahwa Peta Proses Bisnis KESDM merupakan acuan bagi Unit Organisasi di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk Sekretariat
Jenderal Dewan Energi Nasional dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
untuk menyusun Peta Proses Bisnis sampai dengan level n.
Diktum KEENAM Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral atau KepmenESDM Nomor: 201.K-HK.02-MEM.S-2021 Tentang Peta Proses
Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
menyatakan Penyusunan Peta Proses Bisnis Unit Organ isasi sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KELIMA dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Biro Organisasi dan Tata
Laksana.
Diktu KETUJUH Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 201.K-HK.02-MEM.S-2021, menyatakan Sekretariat
Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Biro Organisasi dan
Tata Laksana melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Peta Proses Bisnis
paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Diktum KEDELAPAN menytakan Hasil
monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH dilaporkan
kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Diktum KESEMBILAN Menytakan Pada
saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 3940.K/08/MEM/2017 tentang Proses Bisnis Level 0 dan Level 1
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Penunjukan Pemilik Proses,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
Salinan dan Lampiram Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kepmen
ESDM Nomor: 201.K/HK.02/MEM.S/2021 Tentang Peta Proses Bisnis Level 0 dan Level
1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, melalui salinan dokumen yang
tersedia di bawah ini.
Link download Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kepmen ESDM Nomor: 201.K/HK.02/MEM.S/2021 (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral atau Kepmen ESDM Nomor: 201.K-HK.02-MEM.S-2021 Tentang Peta Proses
Bisnis Level 0 dan Level 1 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar