Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik. Layanan radioterapi, radiologi diagnostik dan internasional, kedokteran nuklir, dan fisika kesehatan mengandung aspek fisika yang sederhana dan kompleks secara bersamaan. Hampir semua peralatan pada keempat bidang ini merupakan hasil kontribusi para pakar fisika di negara maju. Hal ini merefleksikan pentingnya kontribusi fisika dalam layanan kesehatan di keempat bidang ini.
Kontribusi fisika medis
dalam layanan kesehatan, pada tataran internasional telah memperoleh perhatian
khusus dari berbagai badan dunia, antara lain International Atomic Energy
Agency (IAEA), World Health Organization (WHO), International Labour
Organization (ILO ), dan International Organization for Medical Physics (IOMP
). WHO telah bersinergi dengan IAEA dalam membuat program kerjasama untuk diseminasi
dan memantapkan profesi Fisikawan Medik di seluruh penjuru dunia, sedangkan ILO
telah mengesahkan medical physicist atau Fisikawan Medik menjadi tenaga
kesehatan pada dokumennya, mengikuti rekomendasi IOMP. Kementerian Kesehatan
sebagai pembina Fisikawan Medik dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sebagai
salah satu stakeholder IAEA, telah menggunakan panduan dan rekomendasi IAEA
dalam mengawasi pemanfaatan radiasi pengion dan nonpengion dalam bidang
kesehatan.
Mengikuti rekomendasi IAEA
Human Health Series (HHS) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Roles and
Responsibilities, and Education and Training Requirements for Clinically
Qualified Medical Physicists bahwa setiap pelayanan kesehatan untuk masyarakat
yang menggunakan radiasi pengion wajib mempekerjakan Fisikawan Medik. IAEA,
dalam Human Health Series (HHS) Nomor 25 Tahun 2013, memberikan definisi
Fisikawan Medik yang berkualifikasi dan ideal, yaitu lulusan S2 ataupun S3 fisika
medis ataupun bidang yang ekuivalen dengan tambahan clinical training atau
residensi yang dilaksanakan di rumah sakit. Fisikawan Medik Indonesia, sebagai
bagian dari IAEA, dan juga untuk memenuhi tuntutan globalisasi, berkomitmen
penuh untuk mengikuti standar acuan internasional tersebut.
Fisikawan Medik adalah
profesi di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sehingga
secara administratif, Fisikawan Medik di fasilitas pelayanan kesehatan diatur
oleh peraturan kepegawaian tenaga kesehatan. Salah satu peraturan yang harus diikuti
adalah persyaratan perekrutan tenaga kesehatan, termasuk Fisikawan Medik.
Sebagai tenaga kesehatan, Fisikawan Medik perlu memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR) sebelum dapat bekerja. Dalam alurnya, Fisikawan Medik perlu memenuhi
standar kompetensi terlebih dahulu. Setelah standar kompetensi terpenuhi,
Fisikawan Medik dapat menjalani ujian kompetensi untuk mendapatkan sertifikat
kompetensi yang nantinya digunakan untuk pengurusan STR yang dikeluarkan oleh
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Sampai saat ini, persyaratan
pendidikan fisika medis berkualifikasi dengan standar internasional belum dapat
terpenuhi mengingat jumlah Fisikawan Medik lulusan magister yang bekerja di rumah
sakit masih terbatas. Padahal, kebutuhan akan Fisikawan Medik terus meningkat
tahun demi tahun. Oleh karenanya, asosiasi institusi pendidikan fisika medis melakukan
suatu terobosan untuk menyiapkan Fisikawan Medik berkualifikasi sesuai dengan
standar internasional secara berjenjang, disesuaikan dengan kondisi pendidikan fisika
medis di tanah air. Saat ini beberapa universitas di Indonesia telah
melaksanakan pendidikan fisika medis sebagai peminatan program Sarjana Ilmu
Fisika, dan baru ada lima perguruan tinggi yang memiliki program jenjang magister
fisika medis yang menginduk pada program magister ilmu fisika.
Berdasarkan hasil
kesepakatan asosiasi institusi pendidikan fisika medis dan Organisasi Profesi
pada tanggal 31 Oktober 2015 dan kesepakatan asosiasi institusi pendidikan fisika
medis pada tanggal 4 April 2015, yang juga dihadiri oleh perwakilan dari
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Kesehatan
(Badan PPSDM dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan), mengesahkan penjenjangan
profesi Fisikawan Medik di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sejak Tahun 2018, asosiasi
institusi pendidikan fisika medis dan Organisasi Profesi telah bekerja sama
untuk menyelenggarakan Pelatihan Profesi bagi lulusan Sarjana Fisika/Teknik
Nuklir yang bertujuan menjembatani pendidikan ak ademik dan Pendidikan Profesi Fisikawan
Medik di masa mendatang.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan
Medik menyatakan bahwa Standar profesi Fisikawan Medik terdiri atas standar
kompetensi dan kode etik profesi.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan
Medik menyatakan Mengesahkan standar kompetensi Fisikawan Medik sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan
Medik menyatakan Kode etik profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
huruf b ditetapkan oleh organisasi profesi.
Maksud adanya Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan
Medik adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan maupun
Pelatihan Profesi Fisikawan Medik. Adapun Tujuan penyusunan standar kompetensi
Fisikawan Medik terbagi atas dua, yaitu : Tujuan Umum yakni dalam rangka
pembinaan Fisikawan Medik sebagai tenaga kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Dan
tujuan khusus yakni untuk mengatur kompetensi standar Fisikawan Medik.
Manfaat ada Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan
Medik antara lain Bagi Fisikawan Medik Tersedianya standar kompetensi
Fisikawan Medik dapat dijadikan acuan dalam menyelenggarakan program
pengembangan profesi secara berkelanjutan.
Bagi Institusi Pendidikan: Sebagai
acuan untuk menyusun kurikulum pendidikan sehingga terjadi kesesuaian antara
proses pembelajaran dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga dimungkinkan adanya
variasi kurikulum untuk setiap institusi pendidikan fisika medis, namun tetap mengacu
ke standar kompetensi Fisikawan Medik.
Bagi Pemerintah/Pengguna: Sebagai
acuan bagi pihak yang akan memberikan lisensi sehingga dapat mengetahui
kompetensi yang telah dikuasai seorang Fisikawan Medik dan kompetensi yang perlu
ditambah, sesuai dengan kebutuhan spesifik di tempat kerja. Dengan demikian pihak
Pemerintah/Pengguna dapat menyelenggarakan pembekalan atau pelatihan jangka
pendek.
Sedangkan bagi Masyarakat:
agar Masyarakat dapat mengetahui secara jelas kompetensi yang akan dikuasai
oleh Fisikawan Medik. Bagi Program Organisasi Profesi adalah Sebagai acuan
dalam menyelenggarakan program pengembangan Kompetensi secara berkelanjutan,
dan sebagai acuan untuk menilai kompetensi Fisikawan Medik lulusan luar negeri.
Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau
Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan
Medik, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini
Link download Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/322/2020 (disini)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07-MENKES-322-2020 Tentang Standar Profesi Fisikawan Medik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar