Berdasarkan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi - Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution Dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020, dinyatakan bahwa Setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis.
Alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi bergerak seluler meliputi: subscriber station dan base
station. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler
berbasis standar teknologi Long Term Evolution; dan International Mobile
Telecommunications-2020. Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
subscriber station berbasis standar teknologi Long Term Evolution tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 ini.
Dinytakan dalam Permen Kominfo Nomor 13 Tahun 2021
Tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi - Perangkat Telekomunikasi Bergerak
Seluler Berbasis Standar Teknologi Long
Term Evolution Dan Standar Teknologi International
Mobile Telecommunications-2020, bahwa Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi base station berbasis standar teknologi Long Term Evolution
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Standar teknis alat telekomunikasi
dan/atau perangkat telekomunikasi subscriber station berbasis standar teknologi
International Mobile Telecommunications-2020 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Standar teknis alat
telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi base station berbasis standar teknologi
International Mobile Telecommunications-2020 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Permen kominfo
Nomor 13 Tahun 2021 ini.
Penilaian terhadap pemenuhan
kewajiban setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak
seluler dalam memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilaksanakan melalui sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi subscriber station berbasis standar teknologi Long Term
Evolution dan/atau berbasis standar teknologi International Mobile
Telecommunications-2020 wajib: a) memiliki nomor International Mobile Equipment
Identity (nomor IMEI) yang unik; dan b) memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri
paling rendah 30% (tiga puluh persen). Kewajiban memenuhi Tingkat Komponen Dalam
Negeri diubah menjadi paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) terhitung 6 (enam)
bulan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Jenis alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi subscriber station yang wajib memenuhi ketentuan ditetapkan
oleh direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang sumber daya dan
perangkat pos dan informatika.
Alat telekomunikasi dan/atau
perangkat telekomunikasi base station berbasis standar teknologi Long Term Evolution
wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri paling rendah 40% (empat puluh
persen). Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk base station meliputi: a) perangkat
base station; dan b) layanan-layanan yang antara lain terdiri dari instalasi, commissioning,
optimasi, dan pemeliharaan, yang dilakukan untuk membangun base station sampai
dapat dioperasikan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika atau Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Teknis
Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis
Standar Teknologi Long Term Evolution
Dan Standar Teknologi International
Mobile Telecommunications-2020 bahwa Pemenuhan kewajiban Tingkat Komponen Dalam
Negeri harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan yang dikeluarkan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pada saat Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika atau Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis
Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1031), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Link download Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 (disini)
Demikian inforemasi tentang Permen kominfo Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution Dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020Semoga ada manfaatnya. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika atau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar