Diktum KESATU Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-5097-2021 Tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan Pt Bio Farma dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 Dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong Tahap Kedua, menyatakab Menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong tahap kedua sebagai berikut: a) besaran harga pembelian vaksin sebesar Rp188.984 (seratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) per dosis, untuk jumlah vaksin sebanyak 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu) dosis; dan b) tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) per dosis.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor Hk.01.07-Menkes-5097-2021 Tentang
Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan
Pt Bio Farma (Persero) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong
Royong Tahap Kedua, menyatakan bahwa Harga pembelian vaksin sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a merupakan harga tertinggi vaksin per dosis
yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 15%
(lima belas persen), dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak
termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
Diktum KETIGA Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang
Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukan
PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong
Royong, menyatakan Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU huruf b merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk
pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan
kesehatan milik masyarakat/swasta, sudah termasuk margin/keuntungan 15% (lima
belas persen), dan namun tidak termasuk pajak penghasilan (PPh).
KEEMPAT Keputusan Menteri
Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan
Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukan PT Bio
Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong
Royong, menyatakan Besaran harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU huruf a ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi,
aparat penegak hukum. dan/atau pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang
Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukan
PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong
Royong, menyatakan Terhadap vaksin produksi Sinopharm yang telah dikirimkan sebanyak
1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) dosis dalam rangka pelaksanaan pengadaan
vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk pelaksanaan vaksinasi gotong
royong , besaran harga pembelian vaksin tetap mengacu kepada
Link download Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 (disini)
Demikian info tentang Keputusan Menteri Kesehatan KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar