Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi. Pejabat Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi bahwa Penyelidik
Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penyelidikan
perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi
dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan
barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum
antikorupsi pada Instansi Pembina. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik
Tindak Pidana Korupsi. Kedudukan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi ditetapkan
dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan
RB atau PermenpanRB Nomor 55 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier
PNS. Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun
jabatan penyidik dan detektif.
Jabatan Fungsional Penyelidik
Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi terdiri atas: a) Penyelidik Tindak
Pidana Korupsi Ahli Pertama; b) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; c) Penyelidik
Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan d) Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli
Utama. Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak
Pidana Korupsi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Penyelidik Tindak Pidana Korupsi menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah melaksanakan penyelidikan
perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi
dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset,
pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum
antikorupsi. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a.
pelaksanaan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi
oleh aparat penegak hukum (APH) lain;
b.
penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
c.
penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
d.
penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung terkait kasus/perkara dugaan
Tindak Pidana Korupsi;
e.
pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan; dan
f.
penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.
Sub-unsur dari unsur
kegiatan di atas terdiri atas:
a.
pelaksanaan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi
oleh aparat penegak hukum (APH) lain, meliputi:
1.
pelaksanaan koordinasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
2.
pelaksanaan supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan
terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
3.
pengambilalihan dan pelimpahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi; dan
4.
peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara
Tindak Pidana Korupsi;
b.
penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
1.
penerimaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
2.
penelaahan dan pengumpulan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi; dan
3.
penentuan tindak lanjut penanganan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
c.
penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
1.
perencanaan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
2.
pelaksanaan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi; dan
3.
penyelesaian penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
d.
penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung terkait kasus/perkara dugaan
Tindak Pidana Korupsi, meliputi:
1.
analisis pengolahan informasi (information processing analysis);
2.
pencarian data dan informasi secara tertutup;
3.
pelaksanaan akuntansi forensik; dan
4.
penanganan dan pemeriksaan barang bukti elektronik (BBE) dengan metodologi
forensik digital dalam laboratorium;
e.
pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, meliputi:
1.
pelacakan aset;
2.
pengelolaan barang bukti; dan
3.
pengelolaan barang rampasan; dan
f.
penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi, meliputi:
1.
penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
2.
penyusunan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau
lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3.
penyusunan rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
4.
penyampaian pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau
lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
5.
pemberian informasi hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan
lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi;
6.
pengelolaan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator);
7.
pengelolaan perlindungan pelapor dan/atau saksi;
8.
pendataan dan analisis putusan pengadilan;
9.
penyediaan penasihat hukum untuk tersangka yang tidak mampu;
10.
pengelolaan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi; dan
11.
pengelolaan bantuan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang di lembaga negara
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar