Dalam Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi. Pejabat Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan
RB atau PermenpanRB Nomor 56 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi bahwa Penyidik Tindak
Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penyidikan
perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak
pidana asalnya tindak pidana korupsi pada Instansi Pembina. Penyidik Tindak
Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi. Kedudukan Penyidik Tindak Pidana
Korupsi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak
Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyidik Tindak
Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penyidik dan detektif.
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi terdiri
atas: a) Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama; b) Penyidik Tindak Pidana
Korupsi Ahli Muda; dan c) Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya. Jenjang pangkat
untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana
Korupsi ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penyidik
Tindak Pidana Korupsi menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik
Tindak Pidana Korupsi adalah melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana
korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak
pidana korupsi. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana
Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penyidikan perkara dugaan Tindak
Pidana Korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya
tindak pidana korupsi. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a.
perencanaan penyidikan;
b.
pemanggilan;
c.
pemeriksaan dan sumpah;
d.
permintaan bantuan dan keterangan ahli;
e.
penggeledahan, penyitaan dan blokir aset;
f.
penangkapan, membawa dan penahanan;
g.
penyusunan berkas perkara;
h.
penyerahan berkas perkara, tersangka, barang bukti;
i.
pengembangan/penghentian penyidikan; dan
j.
pelaksanaan kegiatan penyidikan lainnya.
Uraian kegiatan Jabatan Fungsional
Penyidik Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan
dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama, meliputi:
1.
menyusun rencana pemanggilan;
2.
menyiapkan penggeledahan/penyitaan;
3.
memverifikasi barang bukti Tindak Pidana Korupsi;
4.
merencanakan penangkapan/ membawa orang/ penahanan/ perpanjangan;
5.
Menyusun daftar-daftar dalam berkas perkara Tindak Pidana Korupsi;
6.
menyiapkan pelaksanaan penyerahan berkas perkara/ tersangka dan barang bukti Tindak
Pidana Korupsi;
7.
menyusun laporan pengembangan penyidikan/ penghentian penyidikan Tindak Pidana
Korupsi; dan
8.
melaksanakan rekonstruksi Tindak Pidana Korupsi;
b.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda, meliputi:
1.
menganalisis laporan kejadian Tindak Pidana Korupsi/laporan pengembangan
penyidikan dan rencana penyidikan;
2.
menyusun rencana penyidikan;
3.
mengevaluasi rencana pemanggilan;
4.
melaksanakan pemeriksaan atau pengambilan sumpah;
5.
melaksanakan kegiatan pengecekan fisik dan pengambilan sampel;
6.
melaksanakan penggeledahan/penyitaan;
7.
melakukan pemblokiran aset;
8.
mengevaluasi penggeledahan/ penyitaan/ blokir aset;
9.
melaksanakan penangkapan/ membawa orang/ penahanan/ perpanjangan penahanan;
10.
menyusun resume dan sampul berkas perkara;
11.
melakukan penyerahan berkas perkara/ tersangka dan barang bukti;
12.
melakukan pemaparan ekspose pengembangan penyidikan/ penghentian penyidikan;
13.
melakukan pencegahan keluar negeri;
14.
Menyusun pemberian keterangan di persidangan;
15.
melakukan kegiatan penyidikan lainnya; dan
16.
menganalisis barang bukti, laporan pemeriksaan barang bukti elektronik, laporan
pelacakan aset, laporan akuntansi forensik, Laporan Hasil Analisis (LHA) Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK), dan lainnya; dan
c. Penyidik Tindak Pidana
Korupsi Ahli Madya, meliputi:
1.
mengevaluasi rencana penyidikan;
2.
mengevaluasi hasil pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi;
3.
menyusun rencana bantuan dan keterangan ahli;
4.
mengevaluasi rencana penangkapan/ membawa orang/penahanan/perpanjangan;
5.
memverifikasi berkas perkara Tindak Pidana Korupsi;
6.
mengevaluasi penyerahan berkas perkara/tersangka dan barang bukti;
7.
mengevaluasi pengembangan penyidikan/ penghentian penyidikan;
8.
mengevaluasi laporan resume singkat/laporan analisa barang bukti, laporan pemeriksaan
barang bukti elektronik, laporan pelacakan aset, laporan akuntansi forensik dan
lainnya;
9.
mengevaluasi penghentian penyidikan; dan
10.
Melaksanakan penugasan sebagai saksi dalam sidang praperadilan dan/ atau sidang
peradilan perkara Tindak Pidana Korupsi/tindak pidana pencucian uang.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi
yang melaksanakan kegiatan diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi ini. Ketentuan lebih
lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional
Penyidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam peraturan Pimpinan lembaga negara
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Selengkapnya silahkan baca Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi,
melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi. Semoga ada manfaatnya.
BalasHapusTerima kasih atas informasi yang sangat bermanfaat buat Kami. Salam kenal semoga Anda selalu sehat dan dalam lindungan Allah SWT.